Sastro Pawiro

Gambar Berita
06 January 2026

Patrilineal dalam Islam

Merujuk pada sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari pihak ayah, di mana laki-laki memiliki kedudukan dominan, terutama dalam hukum waris, berbeda dengan sistem matrilineal (garis ibu) atau bilateral (kedua belah pihak), meskipun hukum waris Islam Sunni umumnya bercorak patrilineal (laki-laki lebih kuat) dan seringkali menimbulkan konflik dengan adat lokal yang bilateral atau matrilineal di Indonesia.

Konsep Patrilineal dalam Islam:

Garis Keturunan: Anak menghubungkan diri dengan ayahnya, dan keturunan laki-laki dianggap lebih tinggi kedudukannya.
Hukum Waris: Dalam hukum waris Islam Sunni, ahli waris laki-laki memiliki posisi lebih kuat dibandingkan ahli waris perempuan.
Hubungan dengan Adat: Sistem ini seringkali bersinggungan dengan adat di Indonesia yang menganut sistem bilateral (seperti Jawa) atau matrilineal (seperti Minangkabau), menimbulkan perdebatan tentang keadilan dan kesesuaian dengan konteks budaya lokal.

Hubungan dengan Syariat:

Nasab (Keturunan): Syariat Islam sangat menekankan nasab, yaitu pertalian kekeluargaan berdasarkan darah, dan mengaitkannya erat dengan garis keturunan laki-laki (ayah), namun juga mengatur hak nasab secara ketat bagi suami istri atas anak mereka.
Perdebatan: Tokoh seperti Hazairin berpendapat bahwa Al-Qur'an sebenarnya menghendaki sistem bilateral, bukan patrilineal murni seperti yang dipraktikkan dalam hukum waris Sunni, karena dianggap lebih adil dan sesuai dengan konteks kekeluargaan universal.

Contoh di Indonesia:

Sistem patrilineal ditemukan pada beberapa suku seperti Batak, Bali, dan Mentawai, meskipun ada juga suku Jawa yang cenderung patrilineal.

Kesimpulan:
Meskipun Islam secara normatif menganut prinsip nasab melalui laki-laki (patrilineal), penerapannya dalam hukum waris seringkali berbenturan dengan sistem kekerabatan adat di berbagai daerah Indonesia, mendorong adanya diskusi dan reinterpretasi agar lebih sesuai dengan konteks bilateral atau adat setempat.